Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

Megapolitan

Akal-akalan PT Siemens Indonesia untuk Gelapkan Scaffolding Milik PT PBS


Keterangan foto : Puluhan massa melakukan unjuk rasa dengan menutup pintu pagar keluar masuk gedung PT Siemens Indonesia, (Kamis, 17/10/2024) Perbesar

Keterangan foto : Puluhan massa melakukan unjuk rasa dengan menutup pintu pagar keluar masuk gedung PT Siemens Indonesia, (Kamis, 17/10/2024)

TeropongIstana.com, JAKARTA – Puluhan massa melakukan unjuk rasa dengan menutup pintu pagar keluar masuk gedung PT Siemens Indonesia yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 67-68 Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur, buntut pengelapan material berupa scaffolding sebanyak 33.457 batang pieces milik PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) yang bergerak dalam bidang Marine-General-Supplier Contractor, Jumat (27/9/2024).

Unjuk rasa yang dimulai sekitar Pukul 09:30 WIB tersebut, para pengunjuk rasa yang dikomandoi Direktur PT Putra Sukses Bersama, Simson Sitinjak menutup akses masuk dan keluar ke kantor PT Siemens Indonesia tersebut.

Dalam tuntutannya, Simson Sitinjak meminta agar PT Siemens Indonesia mengembalikan barang bukti miliknya berupa scaffolding yang disewa oleh PT Siemens saat melakukan proyek pekerjaan Shell LNC Canada di Batu Ampat, Batam Kepulauan Riau (Kepri), yang nilainya ditaksir sesuai hasil audit independent sekitar Rp 4,5 miliar.

“Jika barang saya tidak dikembalikan saat ini, maka pagar akses keluar masuk ke gedung Siemens ini akan kami tutup dan gembok,” kata Simson Sitinjak.

Masih dikatakan Simson Sitinjak dalam orasinya, PT Siemens Indonnesia sangatlah keterlaluan karena sebagai perusahaan modal asing (PMA) begitu tega membunuh perusahaan lokal. Selain itu juga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Simson menambahkan, PT Siemens Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan atas tindakan penggelapan barang milik saya yang dilakukan. Maka segala upaya apapun, baik itu perdata dan pidana akan kami tempuh menghadapi PT Siemens yang juga tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan bahwa PT Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT PSB sebesar Rp 2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT PSB atau milik Simon Sitinjak sebanyak 33.457 batang.

“Jadi kami berunjuk rasa disini untuk menuntut keadilan agar pihak PT Siemen untuk mengembalikan terlebih dahulu barang bukti berupa scaffolding produk luar negeri yang dijual PT Siemens. Barang kami harus dikembalikan sekarang. Kami tidak mau tahu, kenapa barang milik kami (scaffolding) yang disewa dijual,” jelas Simson seraya menekankan akan melakukan upaya hukum pidana dengan membuat laporan Polisi.

Perlu diketahui, saat pembangunan proyek shell LNG Canada di Batu Ampat Batam, PT Siemens pada Mei 2020 hingga Mei 2022, menyewa scaffolding milik Simon Sitinjak (Dirut PT Putra Sukses Bersaudara) dengan sewa Rp 300 juta per bulan.Namun setelah dilakukan pembayaran pertama, untuk seterusnya tidak ada lagi pembayaran,mengingat PT Siemens memberikan chek dan chek kosong (karena tidak bisa dicairkan-red) hingga nilai totalnya Rp 4,5 miliar.

Bahkan bukan hanya itu saja, perusahaan asal Jerman tersebut juga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pidana dengan menggelapkan 33.457 batang scaffolding milik PT PSB tersebut.

Saat berunjuk rasa di PT Siemens Indonesia Pulo Gadung, barang bukti material berupa scaffolding itu sudah dijual pihak PT Siemens Indonesia, karena hal itu terungkap dalam persidangan saat sidang perdata di PN Jaksel.

“Kan keterlaluan, sudah sewa tidak bayar, eh barang kita yang disewa digelapkan dijual. Selain itu pihak Siemens juga tidak memiliki itikad baik. Jadi sampai barang bukti milik kami dikembalikan, kami akan terus berunjuk rasa dan menempun jalur hukum lainnya,” kata Simson.

Simson pun menyesalkan sikap manajemen PT Siemens karena mengabaikan hasil kesepakatan bersama dihadapan Kapolres Batam dan disaksikan Dandim Kota Batam pada 31 Januari 2022.

“Saat itu manajemen PT Siemens Indonesia menyatakan material scaffolding milik perusahaan kami akan dikembalikan setelah proyek selesai dan juga akan dibayarkan sewa alat sebesar Rp4,5 miliar. Namun dalamkenyataannya, sampai sekarang kesepakatan itu tidak dijalankan oleh pihak Siemens,” sesal Simon Sitinjak.

Sejumlah wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT Siemens Pulogadung, tetapi tidak bisa karena sejumlah security berjaga-jaga,dan juga gerbang ditutup.

Baca Lainnya

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

10 November 2025 - 08:30 WIB

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen

5 November 2025 - 12:16 WIB

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif Pam Jaya 100 Persen
Trending di Megapolitan