Menu

Mode Gelap
Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

Hukum

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada


					Kejagung RI/Foto Red Perbesar

Kejagung RI/Foto Red

Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di PT Pertamina.

Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam perbincangan dengan awak media pada 28 Desember 2025, menyinggung keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam pusaran kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, hingga saat ini Kejagung belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Ia menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pasif sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

GSBK menilai penanganan perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dalam berbagai dokumen dan keterangan yang beredar, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Febri mengungkapkan, dalam perkara yang juga menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958.380.337.983.

“Angka yang disebut mencapai Rp958 miliar lebih tentu bukan nilai yang kecil. Karena itu perlu ada pendalaman dan pemeriksaan yang transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, belum adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.

GSBK meminta Kejagung untuk memperluas penyelidikan dengan memanggil para pengambil keputusan di lingkungan PT United Tractors maupun PT Pamapersada Nusantara guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” ujar Febri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara terkait pernyataan GSBK tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum memberikan tanggapan atas desakan yang disampaikan organisasi tersebut.

Baca Lainnya

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu
Trending di Hukum