Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM


Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perkoperasian.

LaNyalla pun meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

Sebab, hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.

“Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah 50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi financial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP,” ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).

Namun terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha. Dimana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional. Misalnya dengan pinjaman 40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima 30 juta dan pengembalian menjadi 70 juta.

“Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman,” ucap dia.

Kondisi lapangan seperti itulah, kata LaNyalla, yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya.

“Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) khusus
koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan,” katanya.

Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News