Menu

Mode Gelap
Handi Jatna Soroti Predikat Buruk Indonesia dalam Regulasi Ekspor-Impor Kunjungi Ponpes Darul Quran Cimalaka, Legislator PKB Dorong Penataan Kawasan dan Aksesibilitas Viral di Medsos, Tampang Bos PETI Siabu yang Diduga di Lindungi Oknum Polisi dan Kades Ancaman Menteri ESDM ke PTBA Soal Proyek DME Tuai Kritik: “Pencitraan Di Atas Segalanya” Wamendagri Bima Arya Pacu Provinsi Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah GERAK 08 Banten Desak Penuntasan Kasus Pagar Laut Tangerang, Minta Presiden Turun Tangan

Daerah

Warga Dikriminalisasi Oknum Kepolisian dan Perusahaan Property Mafia Tanah di Depok, Presiden Prabowo dan DPR Diminta Turun Tangan

 Warga Dikriminalisasi Oknum Kepolisian dan Perusahaan Property Mafia Tanah di Depok, Presiden Prabowo dan DPR Diminta Turun Tangan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Perwakilan Warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, mengadukan telah terjadinya dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum Kepolisian dan Perusahaan Property Mafia Tanah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu, 22 Januari 2025.

Tony Simanjuntak, Perwakilan Pengurus Lingkungan Wilayah Kampung Baru, Jalan Dahlan Ujung, Hutanauli, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pengaduan ke Komnas HAM, atas ulah oknum aparat negara yang membekingi eksekusi penggusuran serta penghancuran bangunan yang dilakukan oleh PT PP Property terhadap bangunan milik 905 Kepala Keluarga (KK) Warga Kampung Baru, Harjamukti, Depok.

Tony menuturkan, peristiwa terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, satu hari menjelang Malam Natal, aparat negara membekingi dan mengawal eksekusi penggusuran serta penghancuran bangunan yang dilakukan oleh PT PP Property terhadap sebanyak 905 bangunan milik warga Kampung Baru, Harjamukti, Depok.

“Perbuatan penggusuran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, di mana hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarat. Aparat tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, dan tidak mempunyai dasar hukum melakukan penggusuran. Serta tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan BUMN terhadap objek tanah tersebut,” tutur Tony Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (23/1/2025).

Awalnya, kata dia, sekitar jam 7 pagi PP Property menurunkan dan mengerahkan alat berat excavator, yang dikawal preman untuk melakukan eksekusi penggusuran bangunan warga.

Namun dihadang warga, dan sempat terjadi adu argumen dan perlawanan fisik yang membuat para preman dan pihak PT PP Property mundur.

Selanjutnya, sekitar jam 9 pagi, setelah para preman mundur, Polisi dari Polres Metro Depok berdatangan dengan bersenjata lengkap laras Panjang. Juga ada berpakaian TNI, serta Satpol PP, yang disusul petugas ATR/BPN Depok.

“Yang kata mereka untuk melakukan pengukuran. Namun bukan membawa alat ukur, melainkan excavator atau beko,” ungkap Tony.

Setelah itu, lanjut Tony, pihak PT PP Property kembali mencoba menggusur dan mengeksekusi bangunan rumah warga tersebut menggunakan excavator yang dikawal oleh Polisi dari Polres Metro Depok, TNI, Satpol PP dan petugas ATR/BPN hingga sempat merusak beberapa bangunan warga.

“Namun warga yang telah berkumpul berhasil kembali menghadang excavator tersebut,” ujarnya.

Petugas ATR/BPN Depok saat dimintai keterangan tujuannya oleh warga, mengatakan ingin melakukan pengukuran tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik 905 Kepala keluarga (KK).

“Dan mengatakan bahwa tanah tersebut telah dijual oleh PT CMI kepada PT PP Property tahun 2018. Padahal, diketahui warga sudah membangun rumah kurang lebih dari 30 tahun yang lalu di atas tanah tersebut,” jelas Tony.

Setelah itu, pihak Polres Depok, AKP Winam Agus, mencoba untuk melakukan upaya persuasif dengan warga.

Namun saat warga meminta menunjukkan surat perintah dan dasar hukum melakukan penggusuran tersebut, AKP Winam Agus tidak bisa menunjukkan surat perintah dan dasar hukum melakukan penggusuran tersebut.

“Beberapa anggota Polisi Polres Depok juga mengancam untuk menangkap dan menahan warga yang membela haknya, dengan alasan menghalang halangi tugas kepolisian,” beber Tony.

Sebagai Perwakilan Pengurus Lingkungan Wilayah Kampung Baru, Jalan Dahlan Ujung, Hutanauli, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Tony Simanjuntak, menyampaikan, Warga Kampung Baru Harjamukti mempunyai dasar hukum atas tanah dan bangunan yang hendak digusur tersebut.

“Di atas tanah tersebut sudah ditempati dan ditinggali warga, serta dibangun rumah kurang lebih 30 tahun lalu, yakni sejak tahun 1995. Bahkan sudah ada beberapa korban yang meninggal dunia untuk mempertahankannya. Yang salah satunya kini diabadikan sebagai nama Jalan Dahlan di Kampung tersebut,” jelasnya.

Tony menyampaikan, pada tahun 2014 sudah pernah dilakukan penggusuran terhadap 42 rumah bangunan warga yang dikawal oleh Polres Metro Depok.

Namun tidak jelas apa dasar hukum melakukan penggusuran tersebut, serta tidak pernah dilakukan ganti kerugian hingga sekarang.

Tony menegaskan, seharusnya Polisi menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Depok, di mana terkait hal ini sudah pernah dilaporkan oleh PT PP Property, namun PT PP Property tidak bisa membuktikan alas hak yang jelas, sehingga proses hukumnya terhenti.

“Jika memang PT PP Property memiliki alas hak, silakan gugat saja di pengadilan. Jangan malah melakukan intimidasi dan ancaman penggusuran menggunakan preman dan Polisi,” ujar Tony.

Klinton Nainggolan, SH., Advokat yang mendampingi warga, mengecam perbuatan tersebut, dan mengatakan bahwa perbuatan Polres Metro Depok yang sewenang-wenang mengawal penggusuran dan mengeksekusi bangunan warga tanpa dasar hukum.

“Tanpa ada dasar hukum dan surat perintah yang jelas, itu merupakan perbuatan Abuse Of Power. Di mana Kepolisian merupakan alat negara yang seharusnya melindungi warga kecil, bukan untuk mengintimidasi warga dengan mengancam akan mengeksekusi dan menggusur bangunan rumah warga,” tutur Klinton Nainggolan.

Yang lebih aneh lagi, lanjut Klinton Nainggolan, setelah peristiwa itu terjadi, mendadak terbit dan muncul Surat Laporan Polisi Nomor LP/B//2948/XII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA, diterima suratnya tanggal 27 Desember 2024.

Setelah laporan tersebut, lanjut Klinton, diterima lagi adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/19/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO DEPOK/ POLDA METRO JAYA.

“Di mana, munculnya surat diberikan berbeda hari sebelumnya, namun sama tanggal laporan polisinya. Serta proses tersebut langsung masuk ke lidik tanpa adanya panggilan terlebih dahulu terhadap terlapor Tonny Simanjuntak (perwakilan warga dan pengurus),” ungkap Klinton Nainggolan.

Terkait hal ini, dikatakan Klinton Nainggolan, warga akan menuntut keadilan dengan melaporkan PT PP Property dan ATR/BPN ke DPR dan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Serta membuat laporan terhadap perbuatan sewenang-wenang anggota Kepolisian Polres Metro Depok tersebut ke Propam Mabes Polri,” ujar Klinton Nainggolan.

“Dan menuntut proses pengkriminalisasian terhadap warga dihentikan. Dikarenakan warga pun memiliki bukti, bahwa permohonan pengukuran yangg disampaikan ke BPN diminta oleh Polisi, bukan dari permohonan prinsipal (Perusahaan atau Perorangan),” tandas Klinton Nainggolan.

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Pacu Provinsi Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah

13 Mei 2025 - 21:42 WIB

Badung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto Mendorong Segenap Masyarakat Dan Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Di Provinsi Bali Untuk Memaksimalkan Pengelolaan Sampah Secara Lebih Optimal. Ia Menekankan, Pengelolaan Tersebut Harus Dilakukan Dari Hulu Ke Hilir Serta Melibatkan Kolaborasi Lintas Sektor, Termasuk Dengan Pihak Swasta. Ia Menjelaskan, Masyarakat Di Bali Memiliki Potensi Besar Dalam Menyukseskan Pengelolaan Sampah. Secara Budaya, Masyarakat Bali Memiliki Aktivitas Keagamaan Yang Kental, Sementara Dari Sisi Industri, Bali Didukung Oleh Bisnis Hotel, Restoran, Dan Kafe (Horeka) Yang Terus Berkembang. “Karena Itu Harus Diiringi, Diimbangi, Dengan Kesadaran Di Hulu Untuk Memilah Dan Memilih. Saya Kira Kepala Daerah Bisa Mengkoordinasikan Camat, Lurah, Kades, Banjar Untuk Fokus Di Hulu Ini,” Ujar Bima Di Hadapan Awak Media Usai Mengunjungi Ecobali Recycling Di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/5/2025). Bima Menjelaskan, Persoalan Sampah Yang Selama Ini Menjadi Tantangan Bagi Semua Pihak Sebagian Besar Terjadi Di Hulu. Meskipun Teknologi Canggih Telah Digunakan, Pengelolaan Sampah Diyakini Akan Kurang Optimal Apabila Permasalahan Di Sektor Hulu Tidak Ditangani Dengan Baik. Untuk Itu, Kata Bima, Diperlukan Sistem Yang Efektif Guna Menyelesaikan Persoalan Tersebut. “Ini Perlu Kebijakan, Perlu Penganggaran, Saya Kira Begitu. Jadi Ini Akan Saya Bawa Ke Satgas [Pengelolaan] Sampah Untuk Dirumuskan Formulanya Seperti Apa,” Ungkap Bima. Bima Menambahkan, Pengelolaan Sampah Di Bali Membutuhkan Penanganan Ekstra. Hal Ini Karena Kawasan Tersebut Memiliki Industri Horeka Yang Besar, Yang Berkontribusi Pada Peningkatan Volume Sampah. Oleh Karena Itu, Bima Berharap Provinsi Bali Mampu Menjadi Daerah Percontohan Dalam Pengelolaan Sampah Dari Hulu Ke Hilir. Ia Menegaskan, Di Bali Sudah Ada Beberapa Model Bisnis Pengelolaan Sampah Yang Dapat Dikembangkan. Lebih Lanjut, Bima Menekankan, Ke Depan Pemerintah Akan Mendorong Kota-Kota Besar Yang Memiliki Volume Sampah Tinggi Untuk Menyiapkan Lahan Incinerator. Ia Memastikan, Selain Menyiapkan Lahan Incinerator, Pemda Juga Perlu Memastikan Kesiapan Pengelolaan Sampah Dari Hulu Ke Hilir. “Di Hulunya Dipilih-Dipilih, Kemudian Di Hilirnya Ada Offtaker-Nya. Jadi Waste-To-Energy Itu Jelas, Nanti Bisa Berdaya Maksimal Dibeli Oleh Siapa,” Tandasnya.

Evaluasi FTA: Lima Menteri Warisan Jokowi Layak di-Reshuffle, Bahlil Lahadalia Paling Disorot

13 Mei 2025 - 15:56 WIB

Evaluasi Fta: Lima Menteri Warisan Jokowi Layak Di-Reshuffle, Bahlil Lahadalia Paling Disorot

Disorot Anggota DPRD Banten, Nilai Pegawai Jalur Afirmasi RSUD Cilograng dan Labuan Berubah

12 Mei 2025 - 13:17 WIB

Disorot Anggota Dprd Banten, Nilai Pegawai Jalur Afirmasi Rsud Cilograng Dan Labuan Berubah
Trending di Daerah