Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Megapolitan

Ombudsman Banten Berantas Maladministrasi Layanan, Agar Program Terus Berjalan

 Keterangan foto : Ombudsman Banten Berantas Maladministrasi Layanan,Agar program Terus Berjalan, (Rabu, 20/11/2024) Perbesar

Keterangan foto : Ombudsman Banten Berantas Maladministrasi Layanan,Agar program Terus Berjalan, (Rabu, 20/11/2024)

TeropongIstana.com, Kota Serang (20/11) – Ombudsman menegaskan akan terus meminta dan mengawal komitmen para calon kepala daerah yang saat ini tengah berlaga dalam kontestasi Pilkada. Komitmen yang menjadi sorotan Ombudsman berfokus pada upaya para kandidat untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan bebas maladministrasi, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Visi dan misi para kandidat tidak lepas dari tekad untuk keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan bagi Masyarakat di Provinsi Banten di segala sektor kehidupan masyarakat. Namun, niat tersebut dipastikan akan mendapatkan hambatan sengit yang muncul pertama-tama dari dalam (birokrasi), yang bisa jadi lahir dari mens rea oknum aparatur maupun patologi akut birokrasi yang membuat pelayanan dirasakan rumit, berlarut-larut, tidak ramah dan banyak biaya.

Ombudsman mencermati kecenderungan (trend) jumlah Laporan Masyarakat tahun 2024 yang meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain menggambarkan akses publik kepada kanal-kanal pengaduan yang meningkat, trend itu juga mengindikasikan masih maraknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Ombudsman memandang Maladministrasi masih menjadi musuh tata Kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten. Perbuatan melawan hukum, pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, kelalaian, pungutan liar, dan bentuk maladministrasi lainnya mengancam hak-hak Masyarakat.” ujar Fadli.

Oleh karenanya, maladministrasi juga perlu diangkat sebagai musuh para calon pemimpin daerah yang perlu diperangi bersama-sama seluruh pihak yang berkepentingan terhadap layanan publik yang baik.

Kerentanan integritas birokrasi dapat menghambat program kerja kepala daerah, siapapun ia dan sebagus apapun gagasannya. Oleh karenanya, para kandidat perlu mencermati betul hal ini dan membangun strategi yang efektif guna memecahkannya. Termasuk menjawab amanah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, bahwa _”Transformasi tata kelola (pemerintahan) diarahkan melalui kebijakan (antara lain) … (iii) Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik Masyarakat”_ (hal 263).

Komitmen para Calon Kepala Daerah, oleh karenanya menjadi sangat penting guna mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan bebas maladministrasi. Dengan komitmen dan konsistensi pemimpin dalam menjalankan upaya-upaya serius membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih serta layanan publik yang prima, maka ikhtiar dalam membumikan visi, misi, serta program-program unggulan akan berbuah pada masa kepemimpinan yang dijalani.

Baca Lainnya

APH Diminta Cegah Potensi Korupsi dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak KKO 

26 Maret 2025 - 11:05 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Tegas, Ketum RBPI Dukung Adanya REV UU TNI

25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Tegas, Ketum Rbpi Dukung Adanya Rev Uu Tni

Pengamat Usul Presiden Pecat Hasan Nasbi

23 Maret 2025 - 17:23 WIB

Pengamat Usul Presiden Pecat Hasan Nasbi
Trending di Megapolitan