Menu

Mode Gelap
Direktur Eksekutif P3S Soroti Narasi DPR dan Tunjangan Rp50 Juta Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan Pengamat : Bahlil Bergeser ke Istana, Prabowo Diyakini Tak Mudah Di Olah-olah Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final Sinergi Pemkot Baznas dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera

Nasional

Marwah KPK Runtuh, Ralat Penetapan Tersangka Rusak Rasa Keadilan Publik


Keterangan Poto: Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta 29 Juli 2023. Perbesar

Keterangan Poto: Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta 29 Juli 2023.

Jakarta – Diungkapkan Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers KPK (28/7). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut,” Jakarta, 29/7/2023.

Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan.

Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut.

Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya.

Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum. Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri.Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer.

Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen. KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.

Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga.

Baca Lainnya

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

28 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg Dpr Ri: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG

28 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Bgn Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah Mbg

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU

28 Agustus 2025 - 04:07 WIB

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas Dan Langgar Uu
Trending di Nasional