Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Nasional

Hendardi Soroti Penganugerahan Bintang Mahaputera, Sebut Sarat Subjektivitas dan Langgar UU


					Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Teropongistana.com Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti tajam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada 122 orang penerima. Menurutnya, langkah tersebut sarat subjektivitas dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pasal 2 UU itu menegaskan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan. Namun penganugerahan tahun ini jelas mengabaikan asas-asas tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (28/8).

Ia menilai, ada sejumlah alasan mengapa penganugerahan tersebut harus ditolak. Pertama, terdapat figur yang disebut terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, seperti Wiranto yang dikaitkan dengan Tragedi 1998 dan peristiwa Timor Leste.

Kedua, penghargaan juga diberikan kepada eks narapidana korupsi, antara lain mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, yang menurutnya tidak layak menerima tanda kehormatan setinggi itu.

Ketiga, Hendardi mengkritik keputusan Presiden yang turut memberi penghargaan kepada para pembantu kabinet, mulai dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. “Publik mempertanyakan apa jasa para menteri baru tersebut. Integritas mereka bahkan masih dipertanyakan, dan beberapa nama disebut dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Keempat, ia menyoroti luasnya penolakan publik. Akademisi, intelektual, dan aktivis sipil sama-sama meragukan integritas maupun rekam jejak penerima penghargaan. Hal ini, menurut Hendardi, menunjukkan proses profiling tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

“Proses yang serampangan ini bukan hanya merusak kredibilitas Bintang Mahaputera, tapi juga bisa jadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan. Presiden memang sulit diharapkan untuk membatalkan, tetapi publik harus mengingatkan bahwa setiap tindakan negara harus tunduk pada hukum. Mengabaikan aturan adalah bentuk pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

11 Februari 2026 - 07:45 WIB

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

Aroma Mundur Pejabat KemenPU Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan

10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Aroma Mundur Pejabat Kemenpu Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan

Mugianto Ungkap Pers Harus Jaga Demokrasi dan HAM

9 Februari 2026 - 10:00 WIB

Mugianto Ungkap Pers Harus Jaga Demokrasi Dan Ham
Trending di Headline