Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

News

KO BISA…!Diduga Ada Kecurangan, DPRD Lebak Laporkan Pokja ke DKPP RI


					KO BISA…!Diduga Ada Kecurangan, DPRD Lebak Laporkan Pokja ke DKPP RI Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menyoroti keras seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja). Kata Musa, pihaknya banyak menemukan calon Panwascam di Kabupaten Lebak yang dinyatakan lolos seleksi tetapi Doble Job dengan SDM PKH.

“Kita temukan belasan orang yang lolos seleksi Panwascam di Lebak doble job dengan SDM PKH, dan P3K,” kata Musa Weliansyah melalui pernyataan resminya, Kamis (27/10).

Baca juga : LUAR BIASA…!DPP IMM Resmi Terakreditasi Jadi Pemantau Pemilu di Bawaslu

Kemudian, kata Musa, pihaknya tidak main-main dalam menyikapi persoalan carut marutnya seleksi calon Panwascam di Lebak. Menurut Musa, temuan ini jelas harus dilaporkan ke Kemensos RI, Kemendes RI, dan BKD.

“Mereka yang SDM PKH dan P3K lolos akan dilaporkan laporan segera ke Kemensos RI, Kemendes RI, DPMD Provinsi Banten dan BKD Lebak, serta Dinas Pendidikan,” tegas Musa dengan nada garang.

Ketika ditanya tentang alasannya melaporkan persoalan Doble Job tersebut. Politisi dari Partai lambang Ka’bah itu dengan gamblang menjelaskan bahwa dalih apapun bagi calon Panwascam yang lolos dengan status Doble Job jelas akan menggangu pekerjaanya. Sehingga kata Musa, dia saat bekerja tidak akan focus dan efektif.

“Saya tegaskan sekali lagi, penerimaan honor dengan status Doble yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan. Menghambur-hamburkan anggaran negara yang nantinya juga mereka dalam bekerja tidak efektif,” jelas Musa.

Lebih lanjut, legislator yang juga Mahasiswa di Fakultas Hukum STIH PAINAN tersebut menjelaskan bahwa keputusan Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam. Kata Musa, mereka sudah terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajihnya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi.

“Jelas ini, adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan Panwascam. Maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP RI dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten karena melakukan maladministrasi,” tegas Musa kembali beringas.

Dikatakan Musa, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok Kerja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum.

“Kita DPRD sedang berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukum untuk melakukan pelaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP-RRI) dan Ombudsman Banten dalam,” tutup Musa. (Deni)

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum