Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

Nasional

BUBARKAN…!Uang Garam Impor Mengalir ke Pejabat Kemenperin


					BUBARKAN…!Uang Garam Impor Mengalir ke Pejabat Kemenperin Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Tim penydik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial SW alias ST terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri yang diselidiki pada 2016-2022. Dimana, SW menjabat sebagai Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Senin (7/11).

Baca juga : GAS KEUN.!!! Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan 

 

Kuntadi menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka SW alias ST hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu, kata Kuntadi tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

“Penahanan dilakukan hingga 26 November 2022. Tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat Kemenperin,” jelasnya.

 

Selain itu, Kuntadi membeberkan bahwa SW juga selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bekerja sama dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. Dia mengatakan dana yang dihimpun itu untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” imbuhnya.

Tersangka SW alias ST disangkakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka soal pengungkapan kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Muksin)

Baca Lainnya

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata

3 Juli 2026 - 16:26 WIB

Pengamat Dukung Bpk Audit Anggaran Folu Di Kemenhut
Trending di Nasional