Menu

Mode Gelap
Ferry Onim Soroti LPJ Bupati Sorong Selatan 2025, Desak DPRD Aktif Awasi APBD Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu

Nasional

BUBARKAN…!Uang Garam Impor Mengalir ke Pejabat Kemenperin


					BUBARKAN…!Uang Garam Impor Mengalir ke Pejabat Kemenperin Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Tim penydik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial SW alias ST terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri yang diselidiki pada 2016-2022. Dimana, SW menjabat sebagai Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya, Senin (7/11).

Baca juga : GAS KEUN.!!! Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan 

 

Kuntadi menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka SW alias ST hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu, kata Kuntadi tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

“Penahanan dilakukan hingga 26 November 2022. Tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat Kemenperin,” jelasnya.

 

Selain itu, Kuntadi membeberkan bahwa SW juga selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bekerja sama dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. Dia mengatakan dana yang dihimpun itu untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” imbuhnya.

Tersangka SW alias ST disangkakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka soal pengungkapan kasus dugaan korupsi impor garam industri. (Muksin)

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

14 Mei 2026 - 12:21 WIB

Rapuhnya Komdigi Di Tangan Meutya Hafid, Matahukum: Saatnya Dicopot

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum