Menu

Mode Gelap
David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi BBM Subsidi di Tengah Krisis Global Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025 Komisi I DPR Soroti Penutupan Selat Hormuz, Minta Pemerintah Amankan Kapal Pertamina Hebat! Kasus Korupsi di Kalbar, Uang Tunai Rp115 Miliar Berhasil Diamankan

News

PK Bapas Subang Dampingi Persidangan Anak


					Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023)

Teropongistana.com SUBANG – Setelah melalui beberapa proses persidangan, pada hari ini senin 29 Mei 2023 pukul 14.00 s/d selesai dilaksanakan persidangan anak secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim. Persidangan dihadiri oleh Jaksa, penasehat hukum, orang tua, serta Pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang, Srikanti.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa telah dibacakan bahwa jaksa menuntut pidana penjara bagi anak selama 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan saat ini anak telah memasuki usia dewasa yaitu 18 tahun dan telah lulus sekolah sehingga sudah dapat dikategorikan dewasa.

Adapun dalam pertimbanganya hakim menjelaskan bahwa anak benar terbukti melakukan ajakan persetubuhan dengan suka sama suka, sehingga hakim menetapkan putusan 2 tahun 3 bulan dan melaksanakan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Subang. (Dayat)

Baca Lainnya

David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi BBM Subsidi di Tengah Krisis Global

20 April 2026 - 11:42 WIB

David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi Bbm Subsidi Di Tengah Krisis Global

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul

20 April 2026 - 11:02 WIB

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Amburadul

Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi

20 April 2026 - 10:35 WIB

Sekda Papua Tengah Tegaskan Tpp Berbasis Kinerja Dan Perkuat Akuntabilitas Asn Dalam Apel Pagi
Trending di News