Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

News

Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM


					Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perkoperasian.

LaNyalla pun meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

Sebab, hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.

“Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah 50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi financial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP,” ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).

Namun terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha. Dimana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional. Misalnya dengan pinjaman 40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima 30 juta dan pengembalian menjadi 70 juta.

“Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman,” ucap dia.

Kondisi lapangan seperti itulah, kata LaNyalla, yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya.

“Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) khusus
koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan,” katanya.

Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kemenkop UKM, merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran

8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” Dengan Astra Agro, Badko Hmi Ancam Aksi Besar-Besaran

Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba

8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Dari Humas Pimpin Bnp Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba
Trending di Nasional