Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Politik

Megawati Sukarnoputri, Terima Kasih Presiden Prabowo


					Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam acara pembukaan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025). Perbesar

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam acara pembukaan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat perayaan HUT PDIP ke-52 tahun di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) siang.

Hal itu seusai Presiden Prabowo menyetujui surat pimpinan MPR RI yang sudah melakukan pemulihan nama baik Presiden RI ke-1, Soekarno yang juga ayah kandungnya.

“Ucapan terimakasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai presiden RI pertama,” ujar Megawati dalam pidato sambutannya.

Megawati juga mengucapkan terima kasih kepada MPR RI yang sudah meluruskan sejarah terkait Soekarno.

Yakni, lanjut dia, tuduhan kepada Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Karena itulah ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dimana pun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” ujar Megawati sembari terisak tangis.

Megawati pun mengingat betul dirinya sempat mencari keberadaan Soekarno ke Sekretariat Negara (Setneg).

Dia bertanya Soekarno yang dikabarkan ditahan karena dituduh mendukung PKI.

“Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan ditahan gak tau di istana Bogor, ndak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tau status Bung Karno itu aja makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunya aja keadilannya selama setengah abad lebih,” jelasnyaz

Ia menjelaskan kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo itu harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Sebaliknya, pihak keluarga Bung Karno pun sudah memaafkan atas perlakuan yang pernah terjadi di masa tersebut.

“Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seprang proklamator bangsa penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan, pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, pihaknya juga akan mengawal pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.

“Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya,” kata Bamsoet dalam acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).

MPR resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Bamsoet kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin pagi.

Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.

Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan menyosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” kata dia.

Baca Lainnya

Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara

6 Maret 2026 - 14:04 WIB

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Tni, Laksda Tni (Purn.) Soleman B. Ponto Menekankan Pentingnya Segera Membentuk Undang-Undang (Uu) Bela Negara Sebagai Landasan Hukum Yang Jelas Bagi Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara Di Indonesia.

Ramadhan Jadi Momentum Silaturahmi, Demokrat Dukung Program Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten

1 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Silaturahmi, Demokrat Dukung Program Pemkab Tangerang Dan Pemprov Banten

Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu

27 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bonnie: Aturan Lpdp Sudah Baik, Masalah Ada Di Individu
Trending di Nasional