Menu

Mode Gelap
Usulan Daftar Hitam Pelaku Politik Uang, Golkar: Butuh Pembenahan Sistem Menyeluruh Negara Jangan Kalah Dong, MataHukum Desak Satgas Audit Koordinat Tambang Curugbitung Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak 18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

News

Japidum Tak Banding di Putusan Bharada Eliezer, Ada Apa


					Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2) Perbesar

Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E, 12 tahun penjara.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kami tidak melakukan upaya hukum banding,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di presroom, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Menurut Fadil Zumhana alasannya tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Eliezer.

Masih menurut Fadli, pihaknya juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,”beber Fadil Zumhana.

Fadil juga menegaskan dengan tidak mengajukan banding, dipastikan status hukum Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Artinya hukumannya tidak berubah lagi dan kesempatannya untuk melanjutkan karirnya di Kepolisian, tetap terjaga. Pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan anggota Polri yang terlibat kasus pidana dengan putusan hukuman di atas dua tahun penjara akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat anggota polisi yang bermasalah Hukum. Kini Eliezer tinggal menunggu sidang etik di korp nya sendiri. (Jum)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum