Menu

Mode Gelap
Usulan Daftar Hitam Pelaku Politik Uang, Golkar: Butuh Pembenahan Sistem Menyeluruh Negara Jangan Kalah Dong, MataHukum Desak Satgas Audit Koordinat Tambang Curugbitung Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak 18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

News

Ternyata Ini Penyebab Bupati Lebak Murka ke Jurnalis


					Ternyata Ini Penyebab Bupati Lebak Murka ke Jurnalis Perbesar

LEBAK TEROPONG ISTANA – Terkait viralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan saat ingin mewawancarai pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian ( BBWSC3 ) Banten beberapa waktu lalu.  ternyata hal inilah yang saat itu akan di pertanyakan oleh para wartawan kepada pihak balai. Yakni prihal pembebasan lahan masyarakat yang terdamak waduk karian,  sekitar  55 hektar yang sampai saat ini masih belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR.

Hal itu di perkuat oleh keterangan, Arif, Sekertaris Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, menurutnya memang sampai saat ini ada beberapan Hektar lahan masyarakat yang belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR. Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga ( Blok Terbang ) dengan status kepemilikan sekitar  8,5  hektar-an sertifikat hak milik ( SHM ) dan sisanya  lahan garapan,”kata Sekdes Sindangmulya,  pada 15/2/2023

Menurut Arif,  Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah  mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran  ke kantor  Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian  (BBWSC3) di Serang,  setahun lalu.

Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan ke lokasi.

Dari data yang diperoleh, lahan  yang berstatus hak milik ( SHM ) diantaranya milik Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991  nomor 437 luas 7.590 meterpersegi, Dedi  dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438,  luas 12.000 meterpersegi,  Dayat, Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, Tanggal 31 Maret 1992.

Lebih lanjut  Arif, menuturkan, bahkan  terdapat 600 makam di blok Cikapas yang  akan direlokasi, rencananya  makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.

Keterangan Sekdes tersebut kuatkan oleh keterangan Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, ya masih terdapat sekitar 55 hektar  lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3)

Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban dan untuk  menghubungi  aparat  di BBWSC3 Serang  cukup sulit.”Ujarnya.

Sementara itu, Mang Mutin (70 tahun) warga Sindangmulya, mengatakan, bersama sekitar  60 orang warga  sudah begitu lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR (BBWSC3) atas usulan permohonan pembayaran lahannya  yang akan terkena proyek Waduk Karian.

“Kami mendukung proyek Waduk Karian, tapi  kami selaku petani juga  jangan dirugikan dan  secepatnya  ada keputusan untuk pembayaran,”kata Mutin

Diketahui Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis  Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten,  seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas  seluas 1971.51  Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan. Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa  tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.

Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian  bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta. ( Man/Rai )

Ternyata Ini Yang Akan Di Pertanyakan Jurnalis Kepada BBWSC3 Saat Di Larang Oleh Bupati Lebak Hingga Piral

LEBAK TEROPONG ISTANA – Terkait piralnya Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya yang memarahi wartawan saat ingin mewawancarai pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian ( BBWSC3 ) Banten beberapa waktu lalu. ternyata hal inilah yang saat itu akan di pertanyakan oleh para wartawan kepada pihak balai. Yakni prihal pembebasan lahan masyarakat yang terdamak waduk karian, sekitar 55 hektar yang sampai saat ini masih belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR.

Hal itu di perkuat oleh keterangan, Arif, Sekertaris Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, menurutnya memang sampai saat ini ada beberapan Hektar lahan masyarakat yang belum selesai pembayarannya oleh pihak Kementrian PUPR. Lahan tersebut berlokasi di blok Sempur Tiga ( Blok Terbang ) dengan status kepemilikan sekitar 8,5 hektar-an sertifikat hak milik ( SHM ) dan sisanya lahan garapan,”kata Sekdes Sindangmulya, pada 15/2/2023

Menurut Arif, Pemerintah Desa Sindangmulya, sudah mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan pembayaran ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) di Serang, setahun lalu.

Namun hingga kini belum ada tindaklanjut atau peninjauan ke lokasi.

Dari data yang diperoleh, lahan yang berstatus hak milik ( SHM ) diantaranya milik Pardi nomor SHM 317, surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 437 luas 7.590 meterpersegi, Dedi dengan nomor SHM 318 surat ukur tanggal 5-12-1991, nomor 438, luas 12.000 meterpersegi, Dayat, Nomor SHM 320 surat ukur tanggal 5-12-1991 nomor 440 dengan luas 12.000 meterpersegi. Sertifkat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Z. Arifin Arief, SH, Tanggal 31 Maret 1992.

Lebih lanjut Arif, menuturkan, bahkan terdapat 600 makam di blok Cikapas yang akan direlokasi, rencananya makam tersebut akan direlokasi ke pemakaman di blok Cijurig dan lahannya sudah tersedia.

Keterangan Sekdes tersebut kuatkan oleh keterangan Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, ya masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3)

Surat pengajuan peninjauan atau pengecekan lahan sudah disampaikan setahun lalu, namun hingga ini belum ada jawaban dan untuk menghubungi aparat di BBWSC3 Serang cukup sulit.”Ujarnya.

Sementara itu, Mang Mutin (70 tahun) warga Sindangmulya, mengatakan, bersama sekitar 60 orang warga sudah begitu lama menunggu jawaban dari Kementrian PUPR (BBWSC3) atas usulan permohonan pembayaran lahannya yang akan terkena proyek Waduk Karian.

“Kami mendukung proyek Waduk Karian, tapi kami selaku petani juga jangan dirugikan dan secepatnya ada keputusan untuk pembayaran,”kata Mutin

Diketahui Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas seluas 1971.51 Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan. Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.

Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta. ( Man/Rai )

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum