Menu

Mode Gelap
Usulan Daftar Hitam Pelaku Politik Uang, Golkar: Butuh Pembenahan Sistem Menyeluruh Negara Jangan Kalah Dong, MataHukum Desak Satgas Audit Koordinat Tambang Curugbitung Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak 18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

News

Penggunaan Plastik di Kabupaten Tangerang Akan Dibatasi


					Penggunaan Plastik di Kabupaten Tangerang Akan Dibatasi Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” kata Bupati Zaki saat menghadiri perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, bertempat Summarecon Mall Serpong. Selasa (21/2/2023).

Baca juga: MURI Apreasiasi Pemkab Tangerang Pada HPSN 2023

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

“Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya.

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

“Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat,” kata dia. (4r)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum