Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Polres madina

Agus Partono Desak Kapolri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal dan Copot Kapolsek Siabu

23 Mei 2025 - 19:01 WIB

Agus Partono Desak Kapolri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Dan Copot Kapolsek Siabu

Viral di Medsos, Tampang Bos PETI Siabu yang Diduga di Lindungi Oknum Polisi dan Kades

13 Mei 2025 - 23:39 WIB

Viral Di Medsos, Tampang Bos Peti Siabu Yang Diduga Di Lindungi Oknum Polisi Dan Kades

Kasus Penganiayaan Mangkrak, Diduga Oknum Polisi Disinyalir Ambil Setoran dari 70 Bos Tambang di Madina

10 Mei 2025 - 15:44 WIB

Kasus Penganiayaan Mangkrak, Diduga Oknum Polisi Disinyalir Ambil Setoran Dari 70 Bos Tambang Di Madina

Darurat Tambang Emas Ilegal di Madina, APH Sumatra Utara Diduga ada Main Mata dengan Bos PETI

10 Mei 2025 - 13:08 WIB

Darurat Tambang Emas Ilegal Di Madina, Aph Sumatra Utara Diduga Ada Main Mata Dengan Bos Peti

3 Tahun Mencari Keadilan …! Korban Penganiayaan Setelah Bersurat ke Komisi III Berlanjut Bersurat Dengan Presiden Prabowo Subianto

30 April 2025 - 21:38 WIB

Jakarta - Penanganan Kasus Dugaan Aktivitas Penambangan Emas Diduga Ilegal Di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, Kembali Menuai Sorotan. Sorotan Ini, Menyangkut Lanjutan Proses Hukum Atas Kasus Yang Menyita Perhatian Publik. “Kami Mempertanyakan Keseriusan Polres Madina Dalam Memproses Kasus Itu (Tambang Emas Illegal Di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo Red),” Ungkap Lesmana Halawa, Warga Mandailing Natal Sumatra Utara Sekaligus Korbang Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos Tambang Emas Ilegal Menyampaikan Pada Media Ini, Rabu (28/4/2025). Sepengetahuannya, Aparat Penegak Hukum (Aph) Polres Madina Sektor Polsek Saibu, Belum Membuahkan Hasil Masih Jalan Di Tempat, Rasa Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Hilang Akibat Lambanya Penegakan Hukum Terhadap Bos Tambang Ilegal Yang Diduga Sering Melakukan Penganiyaan Kepada Wartawan Dan Masyarakat. Namun, Penanganan Kasus Ini Terkesan Jalan Ditempat Dan Lanjutan Prosesnya Tidak Diketahui, Katanya.  Lesmana Halawa Menyebut, Kasus Ini Sangat Menyita Perhatian Publik, Harus Menjadi Prioritas. Dikatakan Lesmana Halawa, Sudah 3 Tahun Lamanya Kasus Ini Belum Selesai Sudah Berapa Kali Ganti Kapolsek Saibu Kasus Ini Jalan Ditempat. Kami Kemarin Sudah Kirim Surat Ke Komisi Iii Dpr Ri Dan Sudah Samapi Kami Menunggu Langkah Nyata Dari Polda Sumatra Utara Polres Madina Sektor Polres Saibu. Bupati Mandaling Natal Kelurkan Perintah Menutup Tambang Emas Di 12 Kecamatan Jika Kecamatan Saibu Tidak Di Tutup Yang Jelas-Jelas Ramai Jadi Perbincangan Malah Perintah Bupati Aneh, Kenapa Kecamatan Saibu Di Lewat ?. Jika Surat Permohonan Kami Ke Komisi 3 Dpr Ri Tidak Di Gubris Oleh Polda Sumatra Utara Kita Sedang Persiapkan Buat Surat Ke Presiden Prabowo Subianto Agar Kami Bisa Mendapatkan Keadilan. “Semoga Saja Polres Madina Segera Menuntaskan Penanganan Kasus Ini Agar Ada Kepastian Hukum,” Terangnya. Sementara Itu, Kapolres Madina Sektor Polsek Saibu, Yang Dikonfirmasi Media Bungkam Hanya Diliatnya Dengan Tanda Centang Biru, Guna Dikonfirmasi Terkait Lanjutan Proses Penanganan Kasus Tersebut, Tidak Berhasil Dikonfirmasi, Lantaran Saat Dikonfirmasi Tidak Ada Jawaban Sejauh Mana Perkembangan Kadusnya.

3 Tahun Pelaku Penganiyaan Bebas Berkeliaran dan Tambang Emas Ilegal Terus Beroprasi, Polres Madina Sektor Siabu Lawan Perintah Presiden Prabowo

15 April 2025 - 10:37 WIB

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto Geram Karena Masih Banyak Ditemui Pertambangan Ilegal Di Dalam Negeri Hingga Penyelundupan Emas Yang Dilakukan Pihak-Pihak Tak Bertanggung Jawab. Menurut Prabowo, Itu Adalah Salah Satu Tantangan Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Negeri Yang Berlimpah. &Quot;Masih Terdapat Beberapa Penyimpangan-Penyimpangan, Ada Illegal Mining Di Mana-Mana, Ada Penyelundupan Mas Ke Luar Negeri Tanpa Melalui Proses Yang Benar,&Quot; Ujar Prabowo Saat Meresmikan Pabrik Emas Freeport Di Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3). Kepala Negara Ini Menegaskan Bahwa Tindakan Tersebut Sangat Merugikan Negara Sehingga Perlu Dibasmi. &Quot;Ini Merugikan Negara Bangsa Dan Rakyat Dan Ini Akan Kita Tindak, Akan Kita Telusuri. Kita Harus Terus Menerus Memberantas Segala Penyimpangan, Penyelundupan Ke Luar Indonesia Merugikan Penerimaan Kita, Penyelundupan Barang Luar Ke Indonesia Juga Mengancam Industri Kita, Mengancam Pekerjaan Ratusan Ribu Rakyat Kita,&Quot; Jelasnya. Berbeda Dengan Seorang Wartawan Yang Mengalami Penganiayaan Diduga Dilakukan Oleh Boss Tambang Ilegal (Peti) Di Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Pada Tahun 2022 15 April 2025. Sampai 2025 Sekarang Belum Mendapatkan Keadilan Di Mana Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran Di Lokasi Tambang Ilegal. &Quot; Saya Kira Pelaku Kebal Hukum Dan Polda Sumatra Utara Dan Polres Madina Sektor Polsek Siabu Tidak Patuh Atas Perintaj Presiden Prabowo Dimana Tambang Ilegal Harus Di Basmi Agar Tidak Merugikan Negara Hingga Saat Ini Tambang Emas Ilegal Yang Terletak Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Masih Beroprasi. Bukan Hanya Tidak Di Tutup Tambang Emas Ilegal Tersebut Namun Pihak Kepolisain Polsek Siabu Membiarkan Korban Penganiayaan Selama 3 Tahun Bebas Berkeliaran . Selama 3 Tahun Korban Penganiayaan Wartawan Bebas Berkeliaran Dan Tambang Emas Ilegal Pun Tidak Ada Penindakan, Jika Himbauan Presiden Prabowo Saja Hiraukan Kemana Lagi Korban Harus Mencari Keadilan, Ungkap Lesmana Helawa. &Quot; Setiap Kita Kinfirmasi Kepada Polsek Siabu Jawabnya Kita Sedang Upayakan, Selama 3 Tahun. Saat Media Menkonfirmasi Kepada Kapolsek Siabu Mengatakan Sedang Diupayakan, &Quot; Kami Sedang Upayak Pak. Informasi Yang Dihimpun Sampai Berita Ini Di Terbitkan Pelaku Penganiayaan Sering Menghubungi Korban Dengan Mengancam Dan Akan Membunuh, Kegiatan Tambang Emas Ilegal Masih Beroprasi Sampai Sekarang.

3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkarak, Korban Menduga Polres Madina Sektor Polsek Siabu Terima Setoran

27 Maret 2025 - 07:08 WIB

3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkarak, Korban Menduga Polres Madina Sektor Polsek Siabu Terima Setoran Teropongistana.com Sumatra Utara - Penganiayaan Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oleh Boss Tambang Ilegal (Peti) Di Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Pada Tahun 2022, 27 Maret 2025. Dikatakan Lesmana Halawa, Kapolres Madina Bersama Dengan Jajarannya Tidak Serius Dalam Menangani Perkara Penganiayan Dirinya. Seakan Ada Yang Disembunyikan, Jika Kasus Ini Tidak Di Tangkap Pelaku Dan Bos Tambangnya Kalo Ada Dugaan Main Mata Wajar-Wajar Saja . &Quot; Saya Menduga Kuat Ada Setoran Mengalir Dari Para Bos Tambang Emas Ilegal Tersebut Kepada Oknum Polisi Di Polres Madina Sektor Polsek Siabu, Aneh Saja Selama 3 Tahun Pelaku Bebas Berkeliaran Sambil Bermain Tik-Tok Dengan Memperlihatkan Tumpukan Uang. &Quot;Bayangkan Saja Kasus Penganiayaan Didesa Tangga Bosi Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara 3 Tahun Lamanya Pelaku Berkeliaran Dilokasi Tambang Dan Para Bossnya Beroperasi Sampai Saat Ini. Saya Korban Hanya Mendapatkan Janji-Jani Perkembangan Kasus Saja 3 Tahun Lamanya? Belum Ada Tindakan Tegas Yang Dilakukan Oleh Pihak-Pihak Tertentu Mulai Dari Tingkat Desa, Kecamatan,Sampai Dengan Penegak Hukum Mereka Seperti Membiarkan. Bahkan Terjadi Lagi Pengeroyokan Dilokasi Yang Sama. Seakan Pelaku Dan Bos Tambang Emas Ilegal Tersebut Lebih Kuasa Dan Sakti Dari Kepolisan, Sampai-Sampai 3 Tahun Lamanya Mereka Tidak Bisa Disentuh Polisi Ada Apa ? Ditempat Yang Berbeda Nani Maulana Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Mengatakan Sah-Sah Saja Jika Korban Mempunyai Dugaan Oknum Polres Madina Sektor Siabu Menerima Setoran Dari Bos Tambang Emas Ilegal Tersebut Karena Sudah 3 Tahun Lamanya Kasusnya Mangkrak Tidak Ada Hasil. &Quot;Apa Lagi Pelaku Sering Meneror Dan No Teleponnya Aktif Bahkan Sering Mengancam Korban Aneh Jika Polisi Tidak Bisa Melacak Keberadaanya Klo Bukan Ada Main Mata, Ungkapnya. Saat Wartawan Konfirmasi Kepada Polsek Siabu Terkait Perkembangan Kasus Tersebut Hanya Menjelaskan Dimana Keberadaan Pelaku, Dan Memberikan Sp2Ap Kepada Korban, Herannya Kita Pelakunya Berkeliaran Dilokasi Tambang Dan Tambang Beroperasi. Kenapa Lagi Ditanya Keberadaan Pelaku.

Pelaku Berkeliaran Sudah 3 Kali Lebaran, Polres Madina Sektor Polsek Siabu Jalan Ditempat

25 Maret 2025 - 20:02 WIB

Teropongistana.com Jakarta - Penganiayaan Wartawan Pada Tahun 2022 Yang Diduga Dilakukan Oleh Boss Tambang Ilegal (Peti) Di Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Pada Tahun 2023, 25 Maret 2025. Sudah Lebaran Ketemu Lebaran Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos Tambang Ilegal Masih Belum Kunjung Di Tangkap . Lesmana Helawa Selama 3 Tahun Sudah Mencari Keadilan Dengan Melaporkan Penganiayaannya Ke Polsek Saibu Dengan Harapan Mendaptkan Keadilan. Namun Hanya Janji-Janji Yang Korban Dapat Selama 3 Tahun Ini. Bahkan Korban Sudah Menempuh Langkah-Langkah Dari Memakai Pengacara Hingga Korban Akan Bersurat Ke Komisi Iii Dpr Ri Harapnya Dapat Mendaptkan Keadilan. Nani Maulana Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Ikut Menyoroti Tambang Emas Ilegal Ini Sangat Merugikan Negara Pemerintah Daerah Dan Pusat Segera Bertindak Agar Tidak Menjadi Kebocoran Bagi Negara. Bayangkan Tambang Ini Emas Ilegal Itu Merusak Lingkungan Dan Membahayakan Si Penambang Ini Harus Segera Di Ambil Tindakan Tegas Karena Sangat Membahayakan Masyarakat Setempat Dan Menjadi Kerugian Negara. Tambang Emas Ilegal Ini Tidak Mungkin Bergerak Sendiri Tanpa Ada Pemodal Atau Orang Kuat Dibelakangnya, Kami Berharap Pemerintah Hadir Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Tersebut Apa Lagi Sering Menimbulkan Korban Penganiayaan. Informasi Yang Diterima Polsek Saibu Dibantu Polres Madina Sedang Mengerahkan Personilnya Untuk Menangkap Pelaku Namun Belum Membuahkan Hasil.

Lambat..! Mata Tunas 17 Kawal Terus Kasus Penganiayaan, Kami Minta Polres Madina Sikat Semua yang Terlibat

15 Maret 2025 - 12:13 WIB

Lambat..! Mata Tunas 17 Kawal Terus Kasus Penganiayaan. Kami Minta Polres Madina Sikat Semua Yang Terlibat Teropongistana.com Jakarya - Penggiat Lingkungan Nanda Mata Tunas 17 Pelototi Kasus Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos Tambang Emas Ilegal, Di Lokasi Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara Pada Tahun 2022, 15 Maret 2025. Menurut Nanda, &Quot; Kasus Ini Sudah Sangat Lama Sekali Dan Ada Apa Kok Bisa Kasusnya Bisa Bertahun-Tahun Belum Ketangkap Pelakunya, Sedangkan Tambang Tersebut Masih Beroprasi Info Kami Terima Dari Warga Sana Dan Korban Penganiayaan Tersebut. Pada Tahun 2022 Infonya Sudah Sempat Di Kumpulkan Kepala Desa Dan Dinas Terkait Dan Sepakat Untuk Menutup Tambang Ilegal Tersebut Namun Yang Kita Dengar Semua Masih Beroprasi Bahkan Ada Lagi Korban Penganiayaan Di Lokasi Yang Sama. &Quot; Kami Minta Kepad Polres Madina Bergerak Lebih Cepat Dalam Penangani Kasus Ini Karena Ini Menjadi Kerugian Negara, Apa Lagi Tambang Emas Ilegal Tersebut Kabarnya Beberapa Hari Bisa Mendapatkan Miliaran Wow, Ungkap Nanda . Polda Sumatra Utara Lewat Polres Madina Segera Bertindak Agar Cukong Dari Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Tersebut Segera Ditangkap Jangan Hanya Di Pelaku Penganiayaan. “Harapan Kami Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Serius Untuk Menindak Pelaku Peti Ini, Jangan Pekerja Saja Yang Ditindak, Pemilik Modalnya Yang Mestinya Harus Ditangkap, Sita Juga Mesin-Mesin Mereka Agar Tidak Bisa Lagi Pelaku-Pelaku Lainnya Beraktivitas,” Ungkapnya Mengatakan Dengan Nada Kesal. Dalam Penutupnya Nanda, Kami Akan Mengawal Kasus Ini Sampai Selsai Jangan Sampai Ada Main Mata Kami Sudah Persiapkan Untuk Melakukan Pengaduan Ke Dpr Ri Komisi Iii Dan Kapolri, Biar Masalah Ini Dibuka Terang Benderang Semua Yang Terlibat Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Tersebut Segera Di Tangkap Dan Diproses.

Polres Mandailing Natal Sektor Polsek Siabu Tetapkan Tersangka Fulifati Harefa Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Lesmanan Halawa

14 Maret 2025 - 17:10 WIB

Polres Mandaling Natal Sektor Polsek Saibu Tetapkan Tersangka Fulifati Harefa Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Lesmanan Halawa Teropongistana.com Jakarta - Polda Sumatera Utara Melalui Polres Mandarling Natal Sektor Polres Saibu Memberitahukan Perkembangan Kasus Terhadap Korban Penganiayaan (Lesman Halawa) Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos Tambang Emas Ilegal. Kejadian Tersebut Dilakukan Di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandarling Sumatera Utara Tahun 2022, Jakarta 14 Maret 2025. Dalam Surat Perintah Penyidikan Tersebut Yang Diterima Redaksi, Bahwa Penyidik Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi-Saksi: 1) Lesmanan Halawa 2) Mediranus Zai; 3) Edi Muhammad Gulo 4) Hendri Anto: 5) Kasmanan Halawa 6) Desniaman Zega Als Ama Yanu; B. Melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara C. Melakukan Gelar Perkara Biasa (Dari Proses Penyelidikan Ke Tahap Proses Penyidikan) Pada Tanggal 10 November 2022 Dengan Rekomendasi Dalam Pemeriksaan Itu, Berdasarkan Rujukan Dari Pasal 4, Pasal 5 Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Dan Pasal 108 Kuhap; B. Undang-Undang Ri Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri. Selain Itu Juga Adanya Laporan Polisi Nomor: Lp/B/40/X/2022/Spkt/Polsek Siabu/Polres Madina/Polda Sumut, Tanggal 14 Oktober 2022. Seanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor:sp Sidik/28/Xi/2022/Reskrim, Tanggal 12 Nopember 2022 Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/02/Ii/Res.1.06/2024/Reskrim 2024/Reskrim Tanggal 01 Maret 2024. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/15/Xi/Res.1.06./2024/Reskrim 2024/Reskrim Tanggal 01 Nopember 2024 &Quot;Bersama Ini Kami Beritahukan Bahwa Laporan/Pengaduan Saudara Telah Kami Tindak Lanjuti Dengan Langkah-Langkah Sebagai Berikut,&Quot; Tulis Dalam Surat Pemanggilan Saksi-Saksi. Selanjutnya, Agar Penyidik Pembantu Meningkatkan Ke Proses Penyidikan Melengkapi Mindik, K Irim Spdp Kepada Pelapor, Terlapor Dan Jpu, Kirim Sp2Hp Kepihak-Pihak Terkait Riksa Korban Dan Para Saksi-Saksi.l. &Quot;Melakukan Gelar Perkara Biasa (Penetapan Tersangka) Pada Tanggal 03 April 2023 Dengan Rekomendasi Menetapkan Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Sebagai Tersangka Agar Terhadap Darman Bu'Ulolo, Diri Bu'Ulolo Dan Sokhizatulo Ditetapkan Sebagai Tersangka,&Quot; Tulis Keterangan Itu. Kemudian, Penyidik Pembantu Membuat Surat Perintah Penangkapan Terhadap Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Dan Surat Perintah Tugas. Sementara Itu, Penyidik Pembantu Membuat Daftar Pencarian Orang (Dpo) Terhadap Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Dan Surat Perintah Tugas. &Quot;Penyidik Pembantu Telah Melakukan Pencarian Terhadap Tersangka Fulifati Haref Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Dengan Surat Perintah Penangkapan Dan Surat Perintah Tugas Pada Tanggal 23 Maret 2024 /H.&Quot; Keteranganya. Selanjutnya, Penyidilk Pembantu Telah Melakukan Pencarian Terhadap Tersangka Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Dengan Surat Perintah Penangkapan Dan Surat Perintah Tugas Pada Tanggal 06 November 2024. Penyidik Pembantu Telah Melakukan Koordinasi Dengan Kepala Desa Muara Batang Angkola Serta Himbauan Kepada Warga Untuk Memberitahukan Keberadaan Terhadap Tersangka Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega. Lebih Lanjut, Penyidik Pembantu Telah Melakukan Pencarian Terhadap Tersangka Fulifati Harefa Surat Perintah Penangkapan Dan Surat Perintah Tugas Pada Tanggal 28 Februar 2025 Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega Dengan Dikawasan Pegunungan Tor Sihayo Dan Tempat Tinggal Pelaku Rencana Tindak Lanjut Penyidik/Penyidlk Pembantu, Unit Reskrim Polsek Siabu Polres Madina Akan Melakukan Langkah-Langkah Sebagai Berikut: 'Penyidik/Penyidik Pembantu Akan Menyurati Polres Madina Terkait Bantuan Pencarian Dan Penangkapan_Terhadap Tersangka Fulifati Harefa Alias Ama Ope, Gatishoki Gulo Alias Ama Andi Dan Ama Julpan Zega,&Quot; Papar Keterangan Dalam Surat Pemanggilan Itu. Untuk Kelancaran Komunikasi Dapat Menghubungi Unit Reskrim Polsek Siabu Polres Madina 6886-6408.Apda Zulham, S.h. Dan Tim (Selaku Penyidik Pembantu). Apabila Ada Keluhan Dalam Pelayanan Penyidik/Penyidik Pembantu Agar Menghubungi Call Center Kami Dinomor 0636-321052 Atau Mengirimkan Melalui Email Sat Reskrim Polres Madina : Madinakasatreskrim@Gmail.com Di Tambahkan Lesmana Helawa Korban Penganiayaan Yang Di Duga Dilakukan Oleh Bos Tambang Emas Ilegal, &Quot;Saya Berharap Penyelsaian Kasus Ini Tidak Berhenti Di Pelaku Namun Bos-Bos Tambang Yang Memiliki Lubang Harus Ikut Di Tangkap, Karena Itu Otak Kerusakan Lingkungkungan Di Wilayah Mandaling Natal. &Quot; Kami Menunggu Proses Penyelesaian Kasus Ini Samapai Kapan Jika Tidak Ada Titik Temu Seperti Yang Lalu-Lalu Kami Akan Terus Mencari Ke Adilan Samapai Masalah Ini Selsai Ungkap Lesmana Helawa.

Kasus Jalan Ditempat Selama 3 Tahun, Korban Penganiayaan Bakal Bersurat ke Komisi III DPR RI

12 Maret 2025 - 06:56 WIB

Kasusnya Jalan Ditempat Selama 3 Tahun, Korban Penganiayaan Bakal Bersurat Ke Komisi Lll Dpr Ri Teropongistana.com Sumatra Utara - Penanganan Kasus Dugaan Aktivitas Penambangan Emas Diduga Illegal Di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, Kembali Menuai Sorotan.  Sorotan Ini, Menyangkut Lanjutan Proses Hukum Atas Kasus Yang Menyita Perhatian Publik. &Quot;Kami Mempertanyakan Keseriusan Polres Madina Dalam Memproses Kasus Itu (Tambang Emas Illegal Di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo Red),&Quot; Ungkap Lesmana Helawa, Warga Mandailing Natal Sumatra Utara Sekaligus Korbang Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos Tambang Emas Ilegal Menyampaikan Pada Media Ini, Rabu (12/3/2025).  Sepengetahuannya, Sebelumnya Aparat Penegak Hukum (Aph) Polres Madina Sektor Polsek Saibu, Belum Membuahkan Hasil Masih Jalan Di Tempat, Rasa Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Hilang Akibat Lambanya Penegakan Hukum Terhadap Bos Tambang Ilegal Yang Diduga Sering Melakukan Penganiyaan Kepada Wartawan Dan Masyarakat. Saat Kami Korban Dan Wartawan Melakukan Konfirmasi Kepada Kapolres Dan Polsek Siabu Lewat Watsapp Tidak Ada Tanggapan Hanya Ceklis Hijau Saja, Dikatakanya. Namun, Penanganan Kasus Ini Terkesan Jalan Ditempat Dan Lanjutan Prosesnya Tidak Diketahui. &Quot;Mestinya Polres Madina Sektor Polsek Saibu, Memberikan Perkembangan Penanganan Kasus Itu, Terutama Ke Teman Teman Media,&Quot; Katanya.  Lesmana Menyebut, Kasus Ini Sangat Menyita Perhatian Publik, Termasuk Mengenai Lanjutan Prosesnya.  &Quot;Kami Dengar Kabar Dan Semoga Saja Tidak Benar Bahwa Terduga Pelaku Penganiayaan Sekaligus Bos Tambang Emas Ilegal Selalu Memberikan Setoran Kepada Oknum Tertentu Yang Berpengaruh Disana Sehingga Menyulitkan Penangkapan. &Quot;Selain Itu Kami Menduga Susahnya Bos Tambang Ini Di Tangkap Ada Keterlibatan Oknum Kepala Desa Yang Melindungi Mereka Ketika Ketika Polisi Bergerak Mereka Memberikan Informasi Kepada Pelaku Agar Berhati-Hati, Kami Berharap Oknum Kepala Desa Yang Terlibat Segera Di Tangkap Agar Memudahkan Proses Penangkapan Kepada Pelaku. Menurut Lesmana, Penanganan Kasus Ini Sangat Mudah Diungkap. Langkah Mestinya Dimulai Dengan Memanggil Kepala Desa Setempat Karena Tidak Mungkin Ada Tambang Emas Ilegal Begitu Banyak Tidak Mengetahuinya Di Lanjut Dengan Memanggil Bos-Bos Tambang Yang Ada Di Wilayah Tersebut. &Quot;Kami Yakin, Dalam Kasus Ini Terduga Pelaku Ada Yang Berstatus Pemodal Dan Penambang Serta Ada Penadah Yang Membeli Emas Hasil Dari Penambangan Di Lokasi Yang Diduga Illegal Itu,&Quot; Katanya Lagi.  Apalagi Lanjut Lesmana, Kabarnya Hasil Dari Penambangan Emas Diduga Illegal Itu, Mencapai Miliaran Per-Beberapa Kali Cair. &Quot;Bahkan Kami Juga Mendengar Kabar Penambang Digaji Perbulan Dengan Nilai Mencapai Rp100 Juta Lebih Perminggu,&Quot; Ungkapnya Lagi.  Lantas, Apa Yang Menjadi Kendala Aph Dalam Menangani Kasus Ini, Sementara Kemarin Aph Sebelumnya Juga Sudah Melakukan Pendataan Bos Tambang Di Beberapa Lokasi Termasuk Lubang Yang Digali Yang Merupakan Tempat Pengambilan Material Yang Mengandung Emas.  Jika Kedepan Belum Ada Hasil Sehingga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Kami Akan Membuat Surat Untuk Melakukan Audensi Dengan Komisi Lll Dpr Ri, Kapolri Dan Ombusman Rl Untuk Meminta Keadilan Kami Sebagai Korban Selain Itu Aktifitas Tambang Emas Ilegal Ini Merugikan Negara Dan Merusak Ekosistem Hutan Tidak Boleh Terus Menerus Dibiarkan Tanpa Penindakan, Ungkapnya. &Quot;Semoga Saja Polres Madina Segera Menuntaskan Penanganan Kasus Ini Agar Ada Kepastian Hukum,&Quot; Terangnya.  Sementara Itu, Kapolres Madina Sektor Polsek Saibu, Yang Dikonfirmasi Media Bungkam Hanya Diliatnya Dengan Tanda Centang Biru, Guna Dikonfirmasi Terkait Lanjutan Proses Penanganan Kasus Tersebut, Tidak Berhasil Dikonfirmasi, Lantaran Saat Dikonfirmasi Tidak Ada Jawaban Sejauh Mana Perkembangan Kadusnya.

Bos Tambang di Sumut Diduga Siksa Wartawan, Presiden dan Kapolda Diminta Turun Tangan

11 Maret 2025 - 15:24 WIB

Teropongistana.com Jakarta - Penggiat Hukum Irman Bunawolo Mengecam Tindakan Penganiayaan Oleh Bos Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) Yang Melakukan Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Media Online Di Sumatera Utara (Sumut) Pada Tahun 2022. Kejadian Tersebut Terjadi Di Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara. &Quot;Infonya Korban Sudah 3 Tahun Berlalu, Dia Terus Mencari Keadilan Samapi Saat Ini, Tapi Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Lokasi Tambang Seolah Pelaku Kebal Hukum. Saya Melihat Tidak Ada Keseriusan Dari Aparat Kepolisian Untuk Menanagkap Pelaku Karena Diduga Bos Tambang Ilegal Tersebut Di Bekingi Oleh Orang Besar Di Belakangnya,&Quot; Ucap Irman Bunawolo Kepada Wartawan, Selasa (11/3/2025) Menurut Irman, Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Bernama Lesman Dinilai Kebal Hukum, Kata Lesman Membayangkan Bagaimana Tidak, Kejadian Dilakukan Pada Tahun 2022 Silam. Tapi Pelaku Masih Tetap Berkeliaran Dan Belum Ditangkap. &Quot;Sejak Tahun 2022 Samapi Sekarang 2025 Mereka Masih Menghirup Udara Segar Bahkan Mereka Masih Sering Hubungi Lesman Melalui Watsapp Dengan Mengancam Dan Melihatkan Tumpukan Uang Hasil Tambang Emas Ilegal Tersebut,&Quot; Tutur Imran. &Quot;Bohong Jika Tambang Ilegal Emas Tersebut Tidak Di Ketahui Oleh Aparat Penegak Hukum Padahal Pengusaha Tambang Disana Sudah Dilakukan Pendataan Kenapa Harus Bertahun-Tahun Untuk Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Lesman,&Quot; Tambah Irman. Untuk Diketahui, Penambangan Emas Tanpa Izin Ini Telah Merugikan Negara Dan Merusak Ekositem Hutan Yang Tidak Boleh Dibiarkan Terus Menerus. Dia Berharap Presiden Prabowo Subianto Segera Melakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum-Oknum Yang Terlibat Atas Tambang Emas Ilegal Tersebut. &Quot;Saya Minta Kapolda Sumatera Utara Dan Presiden Prabowo Subianto Untuk Turun Tangan Dan Menindak Pelaku Penganiayaan,&Quot; Tutup Irman.

Bos Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum, Wartawan Korban Penganiayaan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

11 Maret 2025 - 10:39 WIB

Bos Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum, Wartawan Korban Penganiayaan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Teropongistana.com Sumatra Utara - Lesmana Halawa Meminta Keadilan Kepada Polri Seorang Wartawan Media Online Meminta Keadilan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumatra Utara Supaya Menindak Tegas Para Pelaku Penganiayaan Wartawan Pada Tahun 2022 Yang Diduga Dilakukan Oleh Boss Tambang Ilegal (Peti) Di Lokasi Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, 11 Maret 2025. Sudah 3 Tahun Berlalu Korban Mencari Keadilan Samapi Saat Ini Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Lokasi Tambang Seolah Pelaku Kebal Hukum. Saya Melihat Tidak Ada Keseriusan Dari Aparat Kepolisian Untuk Menanagkap Pelaku Karena Diduga Bos Tambang Ilegal Tersebut Di Bekingi Oleh Orang Besar Di Belakangnya, Dikatakan Lesmana. &Quot; Kami Melihat Pelaku Penganiyaan Terhadap Diri Saya Ini Terlihat Kebal Hukum Bayangkan Saja Sejak Tahun 2022 Samapi Sekarang 2025 Mereka Masih Menghirup Udara Segar Bahkan Mereka Masih Sering Hubungi Saya Lewat Watsapp Dengan Mengancam Dan Melihatkan Tumpukan Uang Hasil Tambang Emas Ilegal Tersebut. Bohong Jika Tambang Ilegal Emas Tersebut Tidak Di Ketahui Oleh Aparat Penegak Hukum Padahal Pengusaha Tambang Disana Sudah Dilakukan Pendataan Kenapa Harus Bertahun-Tahun Untuk Menangkap Pelaku Penganiayaan Saya, Ungkapnya. Tambang Emas Ilegal Ini Telah Merugikan Negara Dan Merusak Ekositem Hutan Yang Tidak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Saya Berharap Presiden Prabowo Subianto Segera Melakukan Tindakan Tegas Kepada Oknum-Oknum Yang Terlibat Atas Tambang Emas Ilegal Tersebut.